ISO 9001 : 2008 mensyaratkan enam proses atau aktivitas (juga disebut sebagai bisnis proses) yang wajib ditetapkan dalam prosedur terdokumentasi. Ke enam proses itu adalah:
- Pengendalian dokumen
- Pengendalian rekaman
- Pengendalian produk tidak sesuai
- Audit internal
- Tindakan koreksi (corrective action)
- Tindakan pencegahan (preventive action)
No comments:
Post a Comment