Diwajibkan bagi perusahaan membuat prosedur pengendalian dokumen, baik dokumen internal (dokumen yang diterbitkan oleh perusahaan) maupun dokumen eksternal (dokumen yang diterima dari pihak diluar perusahaan).
Prosedur pengendalian dokumen harus mencakup tata cara:
- pengesahan dokumen sebelum dokumen diterbitkan,
- review dan up-date dokumen serta pengesahan ulang dokumen,
- untuk menjamin bahwa perubahan dan status revisi dokumen yang terakhir telah diidentifikasi,
- untuk menjamin bahwa versi relevan dari dokumen yang berlaku tersedia di tempat yang memerlukan dokumen tersebut,
- untuk menjamin dokumen selalu dapat dibaca dan mudah dikenali,
- untuk menjamin, dokumen eksternal (yaitu dokumen eksternal yang ditentukan organisasi bagi perencanaan dan pengoperasian sistem manajemen mutu) telah diidentifikasi dan pendistribusian dokumen tersebut terkendali
- pencegahan penggunaan dokumen kedaluwarsa dan memberi identidikasi yang sesuai pada dokumen kedaluarsa bila disimpan untuk tujuan tertentu.
Informasi untuk pengendalian dokumen sangat bermanfaat, btw untuk 2012 dimana saja pak perubahannya?
ReplyDeleteSaya belum memperoleh informasi tentang versi 2012 , Jadi tidak bisa memberikan penjelasan perubahan yang diminta.
ReplyDelete