Menurut ISO 9001:2008, prosedur pengendalian
rekaman harus dibuat dan diterapkan. Ketentuan yang mengatur pengendalian rekaman terdapat dalam standar ISO 9001 :2008 klausul 4.2.4 Pengendalian Rekaman.
Prosedur rekaman harus memuat tata cara atau mekanisme untuk
- identifikasi rekaman
- penyimpanan rekaman
- perlindungan rekaman
- akses rekaman
- masa simpan rekaman, dan
- pembuangan rekaman
Rekaman harus senantiasa mudah dibaca, siap ditunjukkan dan mudah diakses jika diperlukan.
Baca juga
Mas mau nanya, klo Retensi rekaman K3 itu ada dasar hukumnya ga yg mengatur khusus soal itu?
ReplyDeleteTerimakasih,
Adityawarman
aditya_tanjung78@yahoo.com
adityawarman2infratech.co.id
Setahu saya tidak ada dasar hukum yang menetapkan masa retensi rekaman K3.
Deletemas mau nanya, record eksternal sama kah dengan dokumen eksternal? kalau beda apa bedanya?.. terima kasih..
ReplyDeleteheri yanto
heri_yanto1982@yahoo.com
Sama. Record eksternal sama dengan dokumen eksternal.
Delete5 definisi rekaman itu apa saja ya ?
ReplyDeleteDefinisi rekaman hanya 1, bukan 5, yaitu dokumen yang menunjukkan bukti.
Delete