17 March 2010

Outsourcing Process

Tanya: Apa yang dimaksud "outsourcing process?"
Jawab: Outsourcing process atau proses subkontraktor adalah suatu proses yang diperlukan perusahaan guna menghasilkan barang atau jasa dan proses itu dilakukan oleh pihak di luar perusahaan.

Sejumlah perusahaan melakukan outsourcing processs karena berbagai alasan, antara lain: biaya yang lebih murah jika proses itu dilakukan pihak luar, keterbatasan fasilitas atau kurangnya personil untuk melakukan proses tsb, dll.

Hubungan antara perusahaan (your business), suppliers dan proses outsourcing dapat dilihat pada gambar berikut di bawah ini.

Outsourcing process
Gambar: Hubungan antara supplier-perusahaan-pelanggan



Outsource A dan outsource B
Dari gambar di atas terlihat jelas Outsource A menerangkan alur proses barang atau jasa yang berasal dari perusahaan (Your business) untuk dikerjakan oleh pihak outsource dan langsung dikirim ke pelanggan.

Outsource B menggambarkan alur proses barang atau jasa yang berasal dari perusahaan (Your business) untuk dikerjakan oleh pihak outsource dan kembali ke perusahaan untuk dikirim ke pelanggan.

ISO 9001:2008 menyatakan, kendati dilakukan pihak diluar perusahaan, harus ada mekanisme kontrol yang memadai terhadap proses yang di-subkontraktorkan tersebut.
Perusahaan diberi kebebasaan menentukan tata cara pengawasan proses yang di-outsourcing atau proses yang disubkontraktorkan.

Tingkat pengawasan (mekanisme kontrol) proses yang di-outsourcing berbeda-beda. Di satu sisi, perlu pengawasan yang ketat, namun disisi lain diperlukan kontrol yang tidak terlalu ketat. Hal ini bergantung pada dampak proses yang disubkontraktorkan terhadap kualitas barang atau jasa.

Dokumen panduan outsourcing process yang dinyatakan dalam iso 9001: 2008 dapat dilihat pada dokumen panduan ISO.

No comments:

Post a Comment