Link

01 January 2014

ISO 9001:2015: Tidak ada lagi "Dokumen" dan "Rekaman"

Banyak yang bertanya kepada saya perbedaan antara dokumen (document) dan rekaman (record) dalam istilah ISO 9000.

Untuk melihat perbedaan kedua istilah itu, silahkan Anda membaca Definisi Rekaman

Yang saya ingin sampaikan disini adalah bahwa standar yang terbaru ISO 9001:2015 tidak lagi menggunakan istilah "dokumen" dan "rekaman". Kedua istilah itu diganti menjadi "documented information" atau informasi yang terdokumentasi.

Standar ISO 9001 tengah direvisi dan akan terbit pada September atau Oktober 2015. Sejumlah perubahan dijumpai pada ISO 9001-2015.

Tujuan perubahan untuk memudahkan penerapan standar manajemen mutu ISO 9001. Salah satu perubahan itu antara lain adalah perubahan atau penggantian istilah dokumen dan rekaman menjadi documented information.

Penggantian istilah ini guna menghindari kesalahpahaman pengertian dokumen dan rekaman dalam penerapan ISO9000.

Baca juga:

8 comments:

  1. Sepertinya ada kesalahan tulis pada judul artikelnya. Apakah bisa di perjelas lagi tentang informasi terdokumentasi ataukah prosesnya masih sama dengan ver. 2008?
    Regards

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tidak ada yang salah dalam judul tulisan. Dalam tulisan itu, saya menyampaikan bahwa dalam standar ISO 9001:2015 atau standar ISO 9001 versi yang terbaru tidak memuat istilah "Dokumen" dan "Record" seperti yang selama ini muncul pada standar ISO 9001:2008 (klausul 4.2.3 dan 4.2.4). Kedua istilah itu digantikan dengan istilah "Documented information"

      Apakah itu "documented information"? Saya kutip dari ISO 9001:2015"

      Documented Information:
      information required to be controlled and maintained by an organization and the medium on which it is contained
      Note 1 to entry: Documented information can be in any format and media and from any source.
      Note 2 to entry: Documented information can refer to
      – the management system including related processes
      – information created in order for the organization to operate (documentation);
      – evidence of results achieved (records).

      Delete
  2. Apakah documented information harus dalam bentuk printed atau bisa terekam dalam pdf atau picture untuk menghemat kertas dan ruangan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Documented information bisa dalam bentuk printed atau bisa juga dalam bentuk pdf atau picture.

      Delete
  3. Mohon pencerahannya perbedaan kata "Maintain" dan "Retain" dalam ISo 9001 : 2015 ? Mohon sertakan contoh2 nya juga. Tks

    ReplyDelete
    Replies
    1. Perbedaan kata "maintain" dan "retain" adalah keduanya meminta agar dibuat dokumen.

      "Maintain" mengarah pada pembuatan dokumen seperti prosedur, instruksi kerja, sedangkan "retain" mengarah pada pembuatan rekaman.

      Delete
  4. Mohon pencerahan...
    Audit supplier masuk elemen iso 9001 : 2015 ?
    terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pak Syaft.
      ISO 9001:2015 tidak secara tegas menyatakan bhawa harus dilakukan audit supplier (datang ke supplier). Dalam standar ISO 9001:2015 hanya dinyatakan bahwa terusahaan harus melakukan seleksi dan evaluasi supplier.

      Seleksi dan evaluasi supplier bisa dilakukan dengan cara melakukan audit terhadap supplier dengan berdasarkan dokumen, atau datang ke supplier dan melakukan verifikasi (audit supplier)

      Delete