Kebanyakan perusahaan yang telah berhasil meraih sertifikat ISO segera mempromosikan sertifikat ISO di berbagai dokumen seperti kop surat, kemasan produk, kartu nama, website. dll. Hal ini lazim dilakukan sebagai strategi atau langkah marketing image perusahaan. Maklum, salah satu tujuan mendapatkan sertifikat ISO yaitu meningkatkan citra perusahaan.
Cara promosi paling umum dengan menulis nomor sertifikat pada kartu nama atau paling tidak misalnya memberi cap "Produced by ISO 9001 certified company" pada kemasan produk.
Masih banyak cara lain mensosialisasikan sertifikat ISO kepada pelanggan, masyarakat dan para pihak yang memiliki kepentingan. Namun, bolehkan logo ISO digunakan?
Lembaga standar internasional ISO tidak mengizinkan siapa pun menggunakan logo ISO dalam kaitan dengan sertifikat ISO.
Logo ISO merupakan merek dagang terdaftar (registered trademark) dan tidak dapat digunakan oleh pihak-pihak di luar ISO, kecuali diizinkan.
Sumber: ISO
Baca juga:
Selamat siang
ReplyDeleteSaya mau tanya pak, kalau lambang ISO diseragam juga gaboleh ya pak?
Asal bukan Logo ISO trademark, tapi dibuat sebuah kalimat seperti, misalnya "Perusahaan bersertifikat ISO 9001;2015"
DeleteSelamat pagi Pak Zul
ReplyDeleteBagaimana hukumnya jika ada perusahaan yg tidak bersertifikasi ISO tapi mencantumkan logi ISO di kemasan produknya?
Terima kasih
Perusahaan yang tidak bersertifikat ISO tidak diperbolehkan mencantumkan ISO di kemasannya.
Delete