Link

22 June 2019

ISO 27001 menuntut perusahaan menjaga Data personil


Informasi adalah salah satu aset penting yang sangat berharga bagi kelangsungan hidup suatu perusahaan sehingga informasi harus dijaga kerahasiaan (confidentiality), keutuhan (integrity) dan ketersediaan (availability).

Data personil merupakan informasi penting. Menurut ISO 27001, data personil harus dijaga kerahasiaannya dan tidak boleh disebarkan kepada orang lain tanpa persetujuan pemilik data.

Perlindungan data ada undang-undangnya. ISO 27001 mewajibkan perngguna standar ISO 27001 mematuhi peraturan perudangan khusunya yang berkaitan dengan perlindungan data atau informasi seseorang.

Sudah saatnya kita sendiri melindungi data pribadi dan informasi penting milik kita, Berikut ini tips melindungi data yang saya kuitp dari tulisan " Menjaga Privasi dan Data Personal', oleh Abdul Rahman Mangussara , Kompas 22 Juni 2019 sebagai berikut

  • Pertama, dan terutama, pastikan tidak menuliskan serta memberikan data personal kepada sembarang orang atau lembaga. Pada pameran-pameran tertentu biasa ada penawaran yang mewajibkan calon konsumen menuliskan data pribadi. Berhati-hati dalam mengisi formulir atau tidak perlu melakukannya jika memang tidak sungguh-sungguh ingin mendapatkan tawaran tersebut.
  • Kedua, ingat bahwa aplikasi-aplikasi gratis yang biasanya berkaitan dengan media sosial meminta data dan informasi penting sebelum mereka mengizinkan kita mengunduh aplikasi tersebut. Ketiga, apabila tidak mendesak atau tidak membutuhkan, sebaiknya batasi diri mengunduh aplikasi.
  • Keempat, jangan pernah mencantumkan informasi pribadi secara terbuka pada saat melakukan percakapan di media sosial. Kelima, jika mendapat kontak dari nomor tidak dikenal yang mengatasnamakan satu lembaga keuangan, pastikan untuk tidak memberikan informasi apa-apa yang berkaitan dengan nama ibu kandung, PIN, atau alamat rumah. Sebaiknya, setelah percakapan itu, hubungi call center lembaga tersebut.
  • Keenam, hargai privasi orang lain, teman, atau keluarga dengan tidak memberikan data mereka kepada pihak lain, yang biasanya kita dilakukan secara tidak sadar tanpa izin yang bersangkutan. Misalnya, menuliskan nomor ponsel atau alamat rumahnya.
  • Ketujuh, hati-hati saat mengisi formulir undian, termasuk waktu diminta memberikan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP). Apabila undian tersebut tidak menarik atau mencurigakan, akan lebih bijak jika tidak mengikutinya. Terakhir, gunakan kata sandi yang berbeda untuk semua aplikasi yang dimiliki dan lakukan pengaturan yang memungkinkan tidak semua orang bisa mengakses akun media sosial kita.
Baca juga;

No comments:

Post a Comment