Penerapan standar internasional manajemen antisuap ISO 37001 mendesak diterapkan di lembaga pemerintahan, termasuk perusahaan swasta Indonesia.
ISO 37001 yang telah diadopsi oleh BSN menjadi SNI ISO 37001 dapat digunakan untuk mengakses sistim manajemen anti penyuapan di instansi pemerintah, swasta dan lembaga non-profit.
ISO 37001 semula digagas oleh Inggris yang telah memiliki standar sendiri tentang anti penyuapan BS 10500. British Standard seringkali menjadi rujukan dikalangan negara persemakmuran, sehingga tidak jarang sering menjadi rujukan dalam pembuatan standar oleh ISO (Bisnis.com, Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan)
Harian Kompas, 19 November 2019 menurunkan berita utama tentang pentingnya perbaikan dalam praktik antisuap di Tanah Air dengan penerapan ISO 37001.
Penerapan Standar Nasional Indonesia sebagai salah satu sistem manajemen antisuap hingga kini masih bersifat sukarela dan belum menjadi kewajiban pengusaha dan lembaga. Kondisi ini menjadi salah satu faktor lambannya pemberantasan praktik suap.
Sistem Kewajiban untuk menerapkan SNI ISO 37001 kini menjadi salah satu kebutuhan untuk mendorong adanya sistem antisuap di lembaga.
Lebih lanjut, saya kutip dari harian kompas:
Data Badan Standardisasi Nasional hingga Desember 2018 baru ada 72 organisasi yang menerapkan sistem manajemen antisuap. Beberapa di antaranya ialah Badan Narkotika Nasional, Badan Pemeriksa Keuangan, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan Badan Karantina Pertanian.
Penerapan SNI ISO 37001 membutuhkan komitmen semua tingkatan dan fungsi organisasi dan perlu dukungan penuh manajemen puncak.
Harian Kompas, 19 November 2019 menurunkan berita utama tentang pentingnya perbaikan dalam praktik antisuap di Tanah Air dengan penerapan ISO 37001.
Penerapan Standar Nasional Indonesia sebagai salah satu sistem manajemen antisuap hingga kini masih bersifat sukarela dan belum menjadi kewajiban pengusaha dan lembaga. Kondisi ini menjadi salah satu faktor lambannya pemberantasan praktik suap.
Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Pahala Nainggolan menuturkan, penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang mengadopsi International Organization for Standardization (ISO) 37001 baru dimulai.
”Seharusnya ada regulasi yang mewajibkan (setiap perusahaan menerapkan SNI ISO 37001) atau setidaknya pasar didorong supaya menekan. Misalnya, yang boleh ikut tender pemerintah hanya perusahaan yang punya bukti telah melakukan manajemen antisuap,” kata Pahala, Senin (18/11/2019) di Jakarta.
”Seharusnya ada regulasi yang mewajibkan (setiap perusahaan menerapkan SNI ISO 37001) atau setidaknya pasar didorong supaya menekan. Misalnya, yang boleh ikut tender pemerintah hanya perusahaan yang punya bukti telah melakukan manajemen antisuap,” kata Pahala, Senin (18/11/2019) di Jakarta.
Sistem Kewajiban untuk menerapkan SNI ISO 37001 kini menjadi salah satu kebutuhan untuk mendorong adanya sistem antisuap di lembaga.
Lebih lanjut, saya kutip dari harian kompas:
Data Badan Standardisasi Nasional hingga Desember 2018 baru ada 72 organisasi yang menerapkan sistem manajemen antisuap. Beberapa di antaranya ialah Badan Narkotika Nasional, Badan Pemeriksa Keuangan, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan Badan Karantina Pertanian.
Penerapan SNI ISO 37001 membutuhkan komitmen semua tingkatan dan fungsi organisasi dan perlu dukungan penuh manajemen puncak.
No comments:
Post a Comment