01 February 2020

ISO 27001 membangun kesadaran akan perlindungan data pribadi


Info ini  khususnya buat perusahaan yang bersertifikat standar internasional keamanan informasi ISO 27001 atau yang tengah mengembangkan sistem sesuai standar internasional ISO 27001. 

Seperti diketahui ISO 27001 mewajibkan perusahaan untuk mematuhi peraturan perundangan yang berkaitan dengan keamanan informasi atau keamanan data, salah satunya terkait dengan hak privasi atau perlindungan data pribadi.

Saat ini Pemerintah telah menyerahkan final Rancangan UU Perlindugan Data Pribadi (PDP) Ke DPR untuk disahkan. Dengan finalisasi rancangan UU perlindungan data pribadi membuktikan pemerintah Indonesia siap memberlakukan tata kelola keamanan data pribadi.
Apabila UU ini telah resmi dirilis, UU harus dimasukkan sebagai daftar UU yang wajib dipatuhi bagi perusahaan yang telah bersertifikat ISO 27001 ataupun yang tengah mengembangkan sistem keamanan informasi internasional tsb.

Mengutip internet privacy index 2020 oleh Privacy International, Norwegia menjadi negara yang menawarkan komitmen tertinggi terhadap privasi internet warganya dengan skor 90,1. Australia diurutan kedua (skor 89.1). lalu Denmark (87.4). Swedia (85,2) dan Finlandia (83,2), sementara Indonesia berada di urutan ke 56 dari 110 negara yang diteliti.  

Data yang dianalisis meliputi kebebasan pers, undang-undang privasi data, statistik demokrasi, kebebasan berpendapat dan bereskpresi serta peraturan kriminal siber. Semakin tinggi skor, makin privasi warga dilindungi (Sumber; kompas Sabtu, 1 Februari 2020)


Baca juga:

No comments:

Post a Comment