Tulisan saya di bawah ini dimuat di surat kabar Kompas. Tujuan saya menulis keamanan informasi di di kolom Surat Pembaca harian tersebut ingin mensosialisasikan pentingnya standar keamanan informasi ISO 27001 kepada masyarakat Indonesia.
Sekarang ini kebutuhan sertifikasi keamanan informasi ISO 27001 di Indonesia meningkat. Hal ini didasarkan kesadaran akan keamanan informasi kian membaik. Tanpa tata kelola sistem manajemen keamanan data yang baik, organisasi bakal mendapat ancaman serius.
Kemanan Data Survei
Sekarang survei penduduk berlangsung secara online. Metode survei online memberi kemudahan kepada warga yang sibuk agar bisa berpartisipasi dalam sensus kependudukan. Namun, apakah survei online menjamin keamanan data penduduk atau data warga Indonesia?
Saat ini telah ada standar internasional keamanan informasi ISO 27001 yang menjadi panduan untuk tata kelola keamanan data suatu organisasi di seluruh dunia. Aspek keamanan informasi atau data penting dalam organisasi sehingga perlu dikelola sebaik-baiknya.
Menurut ISO 27001, keamanan data menyangkut tiga hal. Data dikatakan aman bila terjaga kerahasiaan (confidentiality), keutuhan (integrity), dan ketersediaan (availability). Ketiga aspek merupakan acuan keamanan data.
Keamanan data bukan hanya menyangkut cara pengisian aplikasi dengan menggunakan sandi atau password. Lebih dari itu, ISO 27001 mewajibkan penerapan kontrol keamanan informasi yang jumlahnya 114. Beberapa kontrol informasi yang penting antara lain keamanan sumber daya manusia, yang menyangkut keamanan informasi.
Dalam sistem perekrutan, perlu pemeriksaan latar belakang untuk menjamin bahwa pegawai pengelola data tidak memiliki riwayat yang memungkinkan data menjadi tak aman. Kontrol informasi mewajibkan keamanan fisik dan lingkungan. Area pengolahan data harus terkontrol, harus tersedia CCTV, akses kontrol, dan perangkat keamanan lain. Perlu pengelolaan aset yang baik.
Dengan demikian, bila terjadi bencana seperti gempa bumi atau pandemi Covid-19, pengelolaan data penduduk tetap terjaga keamanannya. Untuk itu, kebijakan keamanan informasi harus diterapkan dan diaudit berkala.
Bila semua sudah dilakukan, data penduduk yang dikelola bisa dinyatakan aman.
Zulkifli Nasution
Cilandak Timur, Jakarta Selatan
Sumber: Kompas, 7 April 2020
No comments:
Post a Comment