Apa itu OHSAS 18001? OHSAS 18001 adalah standar sistem manajemen keselamatan kerja dan kesehatan kerja (K3) yang saat ini paling banyak diterapkan sejumlah organisasi di seluruh dunia.
Sudah begitu banyak
safety management system yang dikembangkan berbagai lembaga atau institusi di seluruh dunia. Misalnya di Indonesia. Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen dalam upaya menegakkan sistem keselamatan kesehatan kerja dengan menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja
(Permenaker) No. 05/Men/1996. Begitu juga negara Malaysia dan Thailand serta negara-negara lain. Pemerintah Malaysia menerbitkan UU K3 dan pemerintah Thailand merilis standar kesehatan keselamatan kerja TIS 18001.
Berbagai negara mengembangkan sistem manajemen keselamatan kerja dan kesehatan kerja ini dengan tujuan yang sama, yaitu sebagai panduan mengelola bahaya yang timbul akibat operasional perusahaan.
Banyaknya standard sistem manajemen keselamatan kerja yang berlaku di seluruh dunia mendorong timbulnya keinginan membuat standard K3 yang dapat digunakan secara global. Maka, terbitlah standard sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) OHSAS 18001.
Standard OHSAS 18001 disusun oleh OHSAS
Project Group yang merupakan konsorsium 43 organisasi. Tim yang menerbitkan OHSAS ini membuat standar keselamatan dan kesehatan kerja dalam dua dokumen, pertama, OHSAS 18001, standar yang memuat persyaratan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja K3 dan ke dua
OHSAS 18002, standard yang memuat panduan penerapan OHSAS 18001.
OHSAS 18001 memuat persyaratan-persyaratan yang sifatnya generik. Generik agar standar keselamatan dan kesehatan kerja ini dapat diaplikasikan oleh berbagai organisasi dengan sifat, skala kegiatan, risiko dan lingkup kegiatan organisasi. Organisasi, baik industri manufaktur maupun perusahaan jasa, dapat menerapkan sistem keselamatan kerja OHSAS 18001.
Elemen sentral OHSAS 18001 adalah manajemen risiko. Manajemen risiko mencakup aspek-aspek seperti penentukan konteks, identifikasi risiko, analisa risiko, evaluasi risiko, pengendalian risiko, komunikasi dan proses monitoring dan kaji ulang. Jadi, sebelum mengembangkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja OHSAS 18001 hendaknya dipelajari terlebih dahulu manajemen risiko.
OHSAS 18001 ditujukan kepada perusahaan yang ingin memiliki sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang berguna menghilangkan atau mengurangi tingkat risiko yang menimpa karyawan atau pihak-pihaklain yang terkena dampak operasional perusahaan, menerapkan dan memelihara sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja secara kontimyu serta melalukan sertifikasi atau
self assesment.
Tujuan didirikan perusahaan diketahui meraih keuntungan (
profit). Mencapai tujuan itu hanya bisa terealisasi jika memiliki sistem manajemen yang efektif. Banyak faktor yang mendukung tercapainya sistem yang efektif. Selain faktor teknologi dan mutu, berbagai faktor lain harus juga dipertimbangkan yakni faktor lingkungan dan aspek keselamatan dan kesehatan kerja.
Oleh karena itu, sistem kesehatan dan keselamatan OHSAS 18001 harus diintegrasikan dengan sistem manajemen perusahaan. SMK3 tidak boleh berdiri sendiri dan terpisah dari sistem manajemen perusahaan. Hal ini dipersyaratkan OHSAS 18001, sistem keselamatan dan kesehatan kerja wajib sejalan dengan visi dan misi perusahaan.
Tujuan penerapan OHSAS 18001 mengurangi dan mencegah kecelakaan kerja yang dapat mengakibatkan cidera atau kerugian materi dan sekaligus memberikan perlindungan kepada karyawan. Dampak positif penerapan OHSAS 18001 dapat mengurangi angka kecelakaan kerja. Apabila terjamin keselamatan, keamanan dan kesehatan selama bekerja, karyawan akan bekerja optimal dan akan berdampak terhadap barang atau jasa yang dihasilkan serta kepuasan pelanggan. Selain itu, dengan adanya jaminan K3 kepada karyawan, loyalitas kepada perusahaan meningkat. Bravo OHSAS!
Baca juga: