Showing posts with label OHSAS 18001. Show all posts
Showing posts with label OHSAS 18001. Show all posts

28 March 2014

Keliru, Bukan ISO 18001 tapi OHSAS 18001

Seringkali orang keliru menyebut standard manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) dengan ISO 18001, padahal yang betul OHSAS 18001.

ISO 18001 bukan standar K3, melainkan standar radio frequency identification for item management.

OHSAS 18001 adalah standar sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja atau SMK3.
OHSAS 18001 diterbitkan oleh OHSAS Project Group yang merupakan gabungan 43 organisasi dari 28 negara.

Penerapan standar OHSAS 18001 bertujuan untuk mengelola risiko K3 yang terdapat dalam perusahaan agar kejadian yang tidak diinginkan, khususnya kejadian yang merugikan keselamatan dan kesehatan karyawan, dapat dicegah.

Saat ini standar OHSAS 18001 yang berlaku adalah yang diterbitkan pada tahun 2007. Sebab itu nama lengkap standar ini disertakan tahun penerbitan: OHSAS 18001:2007.

Baca juga:


14 January 2012

Panduan Keselamatan dan Kesehatan Kerja OHSAS 18002:2008

Safety First - OHSAS
Bagi Anda yang sedang mempelajari sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (atau disingkat SMK3) OHSAS 18001, sebaiknya memiliki dokumen panduan OHSAS 18002:2008.

Seperti diketahui OHSAS 18001 adalah sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Keselamatan dan Kesehatan Kerja  adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik bagi pekerja, perusahaan  maupun masyarakat dan lingkungan sekitar tempat kerja. Penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja OHSAS 18001 merupakan suatu  usaha untuk mencegah setiap perbuatan atau kondisi tidak aman yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja.

Untuk mempelajari OHSAS 18001, sebaiknya membaca juga dokumen panduan OHSAS 18002:2008. Di dalam pedoman OHSAS 18002,  persyaratan-persyaratan OHSAS 18001:2007 terdapat dalam dalam kotak, sedangkan di luar kotak adalah petunjuk penerapan OHSAS 18001.

Banyak manfaatnya  jika Anda mempunyai dokumen ini. Silahkan download OHSAS 18002:2008
Baca juga:

08 October 2011

Artikel Keselamatan dan Kesehatan Kerja OHSAS 18001

Apa itu OHSAS 18001? OHSAS 18001 adalah standar sistem manajemen keselamatan kerja dan kesehatan kerja (K3) yang saat ini paling banyak diterapkan sejumlah organisasi di seluruh dunia.

Sudah begitu banyak safety management system yang dikembangkan berbagai lembaga atau institusi di seluruh dunia. Misalnya di Indonesia. Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen dalam upaya menegakkan sistem keselamatan kesehatan kerja dengan menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 05/Men/1996. Begitu juga negara Malaysia dan Thailand serta negara-negara lain. Pemerintah Malaysia menerbitkan UU K3 dan pemerintah Thailand merilis standar kesehatan keselamatan kerja TIS 18001.

Berbagai negara mengembangkan sistem manajemen keselamatan kerja dan kesehatan kerja ini dengan tujuan yang sama, yaitu sebagai panduan mengelola bahaya yang timbul akibat operasional perusahaan.

Banyaknya standard sistem manajemen keselamatan kerja yang berlaku di seluruh dunia mendorong timbulnya keinginan membuat standard K3 yang dapat digunakan secara global. Maka, terbitlah standard sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) OHSAS 18001.

Standard OHSAS 18001 disusun oleh OHSAS Project Group yang merupakan konsorsium 43 organisasi. Tim yang menerbitkan OHSAS ini membuat standar keselamatan dan kesehatan kerja dalam dua dokumen, pertama, OHSAS 18001, standar yang memuat persyaratan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja K3 dan ke dua OHSAS 18002, standard yang memuat panduan penerapan OHSAS 18001.

OHSAS 18001 memuat persyaratan-persyaratan yang sifatnya generik. Generik agar standar keselamatan dan kesehatan kerja ini dapat diaplikasikan oleh berbagai organisasi dengan sifat, skala kegiatan, risiko dan lingkup kegiatan organisasi. Organisasi, baik industri manufaktur maupun  perusahaan jasa, dapat menerapkan sistem keselamatan kerja OHSAS 18001.

Elemen sentral OHSAS 18001 adalah manajemen risiko. Manajemen risiko mencakup aspek-aspek seperti penentukan konteks, identifikasi risiko, analisa risiko, evaluasi risiko, pengendalian risiko, komunikasi dan proses monitoring dan kaji ulang. Jadi, sebelum mengembangkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja OHSAS 18001 hendaknya dipelajari terlebih dahulu manajemen risiko.

OHSAS 18001 ditujukan kepada perusahaan yang ingin memiliki sistem manajemen keselamatan  dan kesehatan kerja yang berguna menghilangkan atau mengurangi tingkat risiko yang menimpa  karyawan atau pihak-pihaklain yang terkena dampak operasional perusahaan, menerapkan dan  memelihara sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja secara kontimyu serta melalukan sertifikasi atau self assesment.

Tujuan didirikan perusahaan diketahui meraih keuntungan (profit). Mencapai tujuan itu hanya  bisa terealisasi jika memiliki sistem manajemen yang efektif. Banyak faktor yang mendukung tercapainya sistem yang efektif. Selain faktor teknologi dan mutu, berbagai faktor lain harus juga dipertimbangkan yakni faktor lingkungan dan aspek keselamatan dan kesehatan  kerja.

Oleh karena itu, sistem kesehatan dan keselamatan OHSAS 18001 harus diintegrasikan dengan sistem manajemen perusahaan. SMK3 tidak boleh berdiri sendiri dan terpisah dari sistem manajemen perusahaan. Hal ini dipersyaratkan OHSAS 18001, sistem keselamatan dan kesehatan kerja wajib sejalan dengan visi dan misi perusahaan.

Tujuan penerapan OHSAS 18001 mengurangi dan mencegah kecelakaan kerja yang dapat mengakibatkan cidera atau kerugian materi dan sekaligus memberikan perlindungan kepada karyawan. Dampak positif penerapan OHSAS 18001 dapat mengurangi angka kecelakaan kerja. Apabila terjamin keselamatan, keamanan dan kesehatan selama bekerja, karyawan akan bekerja optimal dan akan berdampak terhadap barang atau jasa yang dihasilkan serta kepuasan pelanggan. Selain itu, dengan adanya jaminan K3 kepada karyawan, loyalitas kepada perusahaan meningkat. Bravo OHSAS!

Baca juga:

30 August 2011

Keselamatan dan Kesehatan Kerja OHSAS

overload
Mengendarai mobil seperti pada foto sangat berba-haya dan mengancam keselamatan jiwa . Bukan hanya mengancam keselamatan sang pengendara mobil berwarna merah itu, tetapi juga keselamatan orang lain atau pengendara-pengendara lain disekitar mobil tersebut.
Para ahli keselamatan dan kesehatan kerja K3 menilai  pengendara mobil merah itu menegambil tindakan yang tidak aman (unsafe act). Tindakan manusia yang tidak aman menyebabkan kecelakaan. 

Kecelakan tidak hanya terjadi di jalan raya saja, melainkan juga kerap terjadi di tempat kerja. Setiap tahun terjadi kecelakaan kerja di berbagai perusahaan Indonesia dan tercatat telah banyak menelan korban jiwa.

Kecelakaan kerja terjadi akibat bekerja tidak hati-hati. Kecelakaan juga bisa terjadi karena kondisi tempat kerja mengundang terjadinya kecelakaan.

Kecelakaan kerja mengakibatkan kerugian, baik materi maupun non materi bagi tenaga kerja dan perusahaan. Kerugian materi akibat kecelakaan kerja bagi perusahaan terutama karena harus menanggung biaya pengobatan dan kompensasi untuk para karyawan yang terkena musibah kecelakaan kerja.

Di bebagai perusahaan Indonesia, aspek keselamatan dan kesehatan kerja belum menjadi prioritas.  Hal ini disebabkan kurangnya kepedulian pengusaha Indonesia akan pentingnya aspek keselamatan dan kesehatan kerja K3.

Kelalailan perusahaan yang semata-mata berfokus pada keuntungan merupakan penyebab terjadinya kecelakaan. Padahal profit akan berkurang sejalan dengan terus terjadinya kecelakaan di tempat kerja.

Untuk mengantisipasi hal ini, perusahaan seharusnya menerapkan manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja yang populer di Indonesia adalah manajemen K3 berbasis Permenaker /Men/1996 dan manajemen K3 berbasis OHSAS 18001. Selanjutnya tulisan ini fokus pada  OHSAS 18001.

OHSAS singkatan dari Occupational Health and Safety Series atau sistem manajemen keselamatan dan  kesehatan kerja (disingkat SMK3).

OHSAS 18001 disusun oleh sejumlah organisasi yang tergabung dalam OHSAS  Project Group. Project group terdiri dari 43 organisasi dari 28 negara. Tim  ini menerbitkan standar OHSAS 18001, standar internasional keselamatan kerja yang telah diterapkan berbagai  organisasi dan diakui di seluruh dunia.

OHSAS 18001 merupakan standar generik. Generik artinya OHSAS dapat diterapkan oleh berbagai organisasi, baik kecil maupun besar.

Langkah-langkah menerapkan OHSAS hampir mirip dengan langkah-langkah menerapkan ISO 9001 (lihat: Mengapa ISO 9001?). dengan beberapa sedikit perbedaan.

Pertama-tama harus dibentuk tim implementasi.

Setelah tim terbentuk, lalu lakukan tinjauan awal. Tinjauan awal dimaksudkan sebagai dasar mengetahui kondisi K3 di perusahaan dan membandingkan dengan kondisi yang seharusnya menurut OHSAS 18001. Contoh tinjauan awal misalnya observasi, checklist, inpeksi atau wawancara.

Langkah selanjutnya melakukan identifikasi bahaya K3 yang terdapat atau berpotensi terjadi di dalam perusahaan. Pada sesi ini secara lengkap dinamakan tahap identifikasi, penilaian dan pengendalian risiko. Tahap ini bisa dilaksanakan oleh karyawan berpengalaman melakukan identifikasi bahaya keselamatan kerja K3 (ahli K3) atau menggunakan jasa konsultan OHSAS.

Langkah berikut mengimplementasikan OHSAS 18001.  Dalam bagian ini termasuk mengadakan pelatihan kepada semua karyawan "awareness OHSAS 18001" atau OHSAS training, teknik-teknik audit, dan training-training K3 yang lain, misalnya menghadapi kondisi tanggap darurat, termasuk penyusunan dokumen atau tahap pendokumentasian.

Audit internal dan management review merupakan tahap akhir sebelum menuju sertifikasi manajemen kesehatan keselamatan kerja berbasis OHSAS 18001.

Penerapan K3 di perusahaan yang baik dan benar dijamin kecelakaan tidak terjadi atau kecelakaan dapat dikontrol seminimal mungkin. Setidaknya  tidak ada lagi karyawan yang  mengendarai mobil seperti mobil merah di atas.

Baca juga