Standar ISO 14001 version 2015 menegaskan, manajemen puncak harus menetapkan, menerapkan dan memelihara kebijakan lingkungan dalam lingkup sistem manajemen lingkungan yang ditetapkan perusahaan.
Isi kebijakan lingkungan harus sesuai dengan tujuan dan konteks perusahaan, serta sesuai dengan skala dan dampak lingkungan dari kegiatan, produk dan jasa yang dihasilkan.
Selain itu, isi kebijakan lingkungan wajib memuat komitmen untuk melindungi lingkungan dan pencemaran yang membahayakan lingkungan hidup. Mematuhi peraturan perundangan lingkungan harus tersurat dalam kebijakan lingkungan, termasuk perbaikan kinerja sistem manajemen perusahaan untuk perbaikan yang berkelanjutan.
Isi kebijakan lingkungan harus sesuai dengan tujuan dan konteks perusahaan, serta sesuai dengan skala dan dampak lingkungan dari kegiatan, produk dan jasa yang dihasilkan.
Selain itu, isi kebijakan lingkungan wajib memuat komitmen untuk melindungi lingkungan dan pencemaran yang membahayakan lingkungan hidup. Mematuhi peraturan perundangan lingkungan harus tersurat dalam kebijakan lingkungan, termasuk perbaikan kinerja sistem manajemen perusahaan untuk perbaikan yang berkelanjutan.
Kebijakan lingkungan harus diketahui segenap jajaran manajemen untuk dipatuhi dan diterapkan serta tersedia bagi semua pihak, baik internal maupun pihak-pihak berkepentingan lainnya.
Contoh kebijakan lingkungan bisa dilihat di bawah ini:
KEBIJAKAN
LINGKUNGAN
PT (tulis nama perusahaan di sini) (logo perusahaan) |
PT
[tulis nama perusahan di sini] adalah
perusahaan yang bergerak di [tulis bidang usaha perusahaan di sini] yang
selalu berupaya menghasilkan produk dan jasa yang ramah lingkungan.
|
Guna
mewujudkan produk dan jasa yang ramah lingkungan, PT [tulis nama perusahan di sini] menerapkan
sistem manajemen lingkungan ISO 14001:2015 secara konsisten dan berkomitmen:
|
1. Mencegah pencemaran lingkungan hidup yang
diakibatkan kegiatan operasional dan produk
serta menyediakan sarana dan prasarana yang handal untuk menciptakan
tempat kerja yang bersih, sehat dan ramah lingkungan
|
2. Mematuhi peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan aspek lingkungan
|
3. Melakukan perbaikan kinerja secara
berkelanjutan dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan
|
Lokasi dan tanggal
|
(tanda tangan)
Direktur
|
Baca juga: