Ada hal yang perlu dilakukan sebelum kita mengadopsi sistem manajemen mutu (SMM) ISO 9001. Pertama-tama kita perlu mendiskusikan secara internal ruang lingkup produk dan layanan yang akan akan menjadi obyek sertifikasi.
ISO 9001:2015, klausul 4.3 Menentukan Lingkup Sistem Manajemen Mutu "Organisasi harus menentukan batas dan aplikasi sistem manajemen mutu untuk menetapkan lingkupnya. Ketika menentukan lingkup, organisasi harus mempertimbangkan: a) isu internal dan eksternal yang diacu pada 4.1; b) persyaratan pihak berkepentingan yang relevan yang diacu pada 4.2; c) produk dan jasa organisasi. Organisasi harus menerapkan seluruh persyaratan dari Standar ini bila dapat diterapkan dalam lingkup yang ditentukan pada sistem manajemen mutu. Lingkup sistem manajemen mutu organisasi harus tersedia dan dipelihara sebagai informasi terdokumentasi. Lingkup ini harus menyatakan jenis produk dan jasa yang dicakup, dan memberikan pembenaran untuk hal apapun jika persyaratan Standar ini tidak dapat diterapkan diterapkan pada lingkup dari sistem manajemen mutu. ..." Sumber ISO 9001:2015, 4.3 |
- Infrastruktur (sarana dan prasarana) perusahaan
- Aktivitas dan lokasi perusahaan (dalam contoh di atas perusahaan hanya menentukkan 1 kebun sawit saja yang masuk dalam ruang lingkup sertifikasi dari 3 kebun sawit yang dimiliki)
- Kebijakan dan strategi perusahaan
- Fungsi atau proses yang terpisah atau terpusat di satu lokasi (contoh perusahaan di atas, lokasi perkebunan adalah di Jambi, sedangkan kantor pusat di Jakarta)
- Pelayanan Konsultasi dan Training Digital Marketing
- Proses pengiriman barang Jawa dan Sumatra
- Desain, produksi dan distrubusi Peralatan Laboratorium
- Pelayanan jasa transportasi untuk mendukung ekosistem airline
- Management of higher education and academic services