Dalam laporan "Meningkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pekerja Muda (2018)", ILO menyebut pekerja usia
15-24 tahun mengalami lebih dari 40 persen cedera kerja non fatal dibandingkan dengan pekerja di atas 24 tahun.
ILO menyatakan pekerja muda cenderung memiliki keteramnpilan dan pengalaman kerja terbatas, akibatnya bekerja dengan bidang yang tidak diinginkan, upah rendah dan jam kerja berlebihan. Selain itu, pekerja muda kerap berganti pekerjaan sehingga tidak mempunyai waktu atau kesempatan membiasakan diri dengan prosedur K3.
Standar ISO 45001, standar internasional K3 yang pertama di dunia, memiliki persyaratan khusus untuk pekerja non manajerial. Di dalam persyaratan ISO 45001 tentang
konsultasi dan partisipasi terdapat aturan khusus untuk non manajerial. Partisipasi dan konsultasi pekerja non manajerail memegang peran penting dalan membangun sistem manajemen K3 dengan basis ISO 45001.
Saya menginterpretasikan kategori pekerja non manajerial salah satuya pekerja muda yang saya sebut di atas.
Menurut ISO 45001, Pekerja muda tidak boleh dihambat dalam berpartisipasi mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen K3 perusahaan.
Contohnya ISO 45001 menghimbau agar pelatihan yang berhubungan dengan K3 dilakukan pada jam kerja, bukan hari libur. Biaya pelatihan hendaknya tidak dibebankan kepada pekerja. Contoh dua hal ini menjadi penghambat kawula muda aktif berpartisipasi dalam K3.
Baca juga